Batang - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu (30/8/2025) Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kericuhan aksi, Dari total 31 orang yang diamankan, hanya dua yang ditetapkan tersangka, sementara dua lainnya masih diperiksa. Sisanya dipulangkan ke orang tua karena tidak terbukti terlibat.
“Dua orang sudah kami tetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas. Barang bukti juga sudah kami amankan,” ujar Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (2/9/2025).
Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 15.30 hingga 17.00 WIB di halaman Gedung DPRD Batang, Kelurahan Kauman. Awalnya massa berkumpul untuk menyampaikan aspirasi. Situasi mulai panas setelah Ketua DPRD Batang, Su’udi, menemui pengunjuk rasa. Saat kembali masuk ke gedung, tiba-tiba ada yang melempar botol ke arahnya.
Polisi langsung mengamankan Ketua DPRD, namun massa semakin tak terkendali. Batu dan pecahan pot bunga dilemparkan ke arah petugas. Dua tersangka, yakni AN (20) dan AF (20), ikut melempar dan merusak pintu gerbang besi DPRD hingga roboh.
Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan. Kaca pos satpam pecah, beberapa dinding dicoret dengan cat semprot, dan sejumlah ruangan di dalam gedung juga rusak. Tameng polisi hancur terkena lemparan, sementara seorang anggota kepolisian mengalami memar di paha.
Kerusakan paling parah terjadi di Sekretariat DPRD Batang. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai tersangka, batu, pecahan kaca, potongan besi menyerupai tombak, hingga pintu gerbang yang rusak.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
“Ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun penjara karena ada beberapa pasal yang dilanggar,” kata AKBP Edi Rahmat.
Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan, termasuk dua satpam DPRD, Triyono (50) dan Caniswari (44), yang menyaksikan langsung aksi pelemparan dan perusakan fasilitas.
Polres Batang memastikan akan memproses hukum para pelaku dan mengevaluasi pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai, bukan dengan kekerasan,” pungkasnya.
Posting Komentar
Posting Komentar